Cara Membuat KTP Baru Tahun 2026: Syarat, Dokumen, dan Alur Lengkap

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Dokumen ini digunakan hampir di semua layanan administrasi, mulai dari membuka rekening bank, mengurus BPJS, mendaftar pekerjaan, hingga mengurus berbagai layanan pemerintahan.

Lalu, bagaimana cara membuat KTP baru? Apa saja syarat yang harus dipersiapkan? Simak panduan lengkap berikut ini.

Siapa yang Wajib Memiliki KTP?

Secara umum, KTP-el wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, meskipun usianya belum mencapai 17 tahun.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persyaratan dapat sedikit berbeda di setiap daerah, namun secara umum Anda perlu menyiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Akta Kelahiran (di beberapa daerah).

  • Dokumen pendukung lain jika terdapat perubahan data.

  • Surat pengantar RT/RW apabila masih diberlakukan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.

Catatan: Beberapa daerah sudah tidak lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW, sementara daerah lain masih menerapkannya. Sebaiknya cek informasi terbaru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.

Alur Pembuatan KTP Baru

Secara umum, prosesnya sebagai berikut.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

2. Datang ke Kantor Pelayanan

Datangi kantor Dukcapil atau lokasi pelayanan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Di beberapa wilayah, pendaftaran awal juga dapat dilakukan melalui layanan online sebelum datang untuk perekaman biometrik.

3. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dengan data kependudukan yang tersimpan di sistem.

4. Perekaman Biometrik

Tahap ini meliputi:

  • Foto wajah.

  • Sidik jari.

  • Perekaman iris mata.

  • Tanda tangan digital.

Data biometrik ini menjadi bagian dari identitas KTP elektronik.

5. Proses Penerbitan

Setelah seluruh tahapan selesai, KTP akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di daerah Anda. Estimasi waktu penyelesaian dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing Dukcapil.

Apakah Pembuatan KTP Dipungut Biaya?

Untuk penerbitan KTP-el sesuai ketentuan layanan administrasi kependudukan, tidak dikenakan biaya (gratis). Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan resmi, sebaiknya lakukan konfirmasi kepada instansi terkait.

Tips Agar Pengurusan Lebih Cepat

  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.

  • Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap.

  • Simpan salinan dokumen penting dalam bentuk digital.

  • Cek terlebih dahulu apakah Dukcapil daerah Anda menyediakan layanan pendaftaran online atau sistem antrean elektronik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KTP bisa dibuat secara online?

Di beberapa daerah, pendaftaran awal dapat dilakukan secara online. Namun, perekaman biometrik umumnya tetap mengharuskan pemohon datang langsung ke lokasi pelayanan.

Apakah surat pengantar RT masih diperlukan?

Tergantung kebijakan pemerintah daerah. Ada daerah yang masih memerlukannya dan ada pula yang tidak. Selalu cek informasi terbaru dari Dukcapil setempat.

Penutup

Mengurus KTP baru sebenarnya tidak sulit jika seluruh persyaratan sudah dipersiapkan sejak awal. Yang terpenting adalah memastikan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan RT atau RW yang sudah memanfaatkan DigitalWarga, proses administrasi di tingkat lingkungan—seperti pengajuan surat pengantar apabila masih diperlukan—dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui sistem digital. Pengurus pun lebih mudah memproses permohonan warga, sementara warga dapat memantau status pengajuannya tanpa harus bolak-balik ke rumah pengurus.

Catatan: Informasi dalam artikel ini menjelaskan alur umum. Persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda di setiap kabupaten atau kota, sehingga selalu ikuti ketentuan resmi dari Dukcapil di daerah Anda.